Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

LSM Pertanyakan Keseriusan Polres Karimun Tuntaskan Kasus UK
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Senin | 11-06-2012 | 13:10 WIB

KARIMUN, batamtoday – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM GEBUKI) mempertanyakan keseriusan Polisi Resor (Polres) Karimun, menuntaskan kasus Universitas Karimun (UK). 

Bahkan kuat dugaan, adanya upaya mempetieskan  kasus penipuan dan pelanggaran Undang-Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ini. Sebab pada kasus yang sama,  Ketua Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Solok Nan Indah (YP3SNI), Jamalus sebagai pihak pengelola Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) Solok, telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Laing, Solok, Rabu (30/5/2012). Padahal kasus itu baru bergulir pada 18 Februari 2012 yang lalu.

Kepada batamtoday, Minggu (10/6/2012) per telepon, ketua wilayah Kepri, LSM Gebuki, Thomas AE menegaskan keraguannya atas pengusutan kasus penipuan oleh Polres Karimun. Bahkan Thomas AE meminta penyidik Polres Karimun lebih banyak belajar ke Polres Solok Kota. Sehingga alasan klasik yang didendangkan Polres Karimun, dengan menunggu kesediaan Dikti sebagai saksi ahli, tidak lagi didengungkan di tengah masyarakat.

“Polres Solok Kota hanya memanggil Kopertis wilayah X, sebagai Saksi Ahli. Dan menurut mereka, hal itu syah menurut hukum yang berlaku. Tapi anehnya Polres Karimun sangat ‘berkepentingan’, sehingga tidak mempercayai legalitas Kopertis Wilayah X sebagai perpanjangan tangan Dikti itu,” terangnya.    

Lebih jauh Thomas AE menceritakan, puluhan mahasiwa Kebidanan DIII melaporkan Jalamalus S.Pd. M.Pd selaku rektor UISB ke polisi setempat, Sabtu (18/2/2012) lalu. Pengaduan mahasiswa Kebidanan D-III itu diwakili oleh Henny Fitrisya (33), mahasiswa semester V Fakultas Kebidanan D-III. Yang bersangkutan melaporkan Jamalus atas kasus penipuan, dengan nomor laporan: LP/43/B/II/2012 tanggal 18 Februari 2012. 

Jamalus katanya lagi, diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara penipuan dan pelanggaran Undang-undang Pendidikan yang dituduhkan kepadanya dinyatakan lengkap (P21-red). Jamalus datang ke Kejaksaan Negeri Solok , Rabu (30/5/2012) sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi penasehat hukumnya Fatmawelli, dan sejumlah petinggi Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) lainnya.

Dari pihak penyidik terlihat Kasatreskrim Polres Solok Kota AKP Musrial, Kaur Bin Ops Ipda Syafril, Brigadir Fredi Iskandar dan Brigadir Ronal Hidayat. Penyidik kemudian langsung berkoordinasi dengan Jaksa Okta Z yang menangani perkara tersebut. Usai penyerahan tersangka bersama barang bukti plang merek UISB, Jamalus ditahan di LP Laing Solok sebagai tahanan titipan.

“Untuk kasus yang ditangani Polres Karimun ini, telah dilaporkan beberapa LSM dan Mahasiswa sekitar Januari 2012 yang lalu. Anehnya, sampai saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan Polres Solok Kota hanya membutuhkan waktu 3 bulan saja melengkapi berkas perkaranya (P21-red). Setelah itu Kejari Solok langsung menahan Ketua Yayasan YP3SNI,” katanya mengakhiri.