Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Surat Tanah, Polisi Tangkap Karyawan Salah Satu Notaris di Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 10-02-2021 | 17:52 WIB
ekspos-pemalsu-surat-tanah.jpg Honda-Batam
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Patara saat merilis pengungkapan perkara pemalsuan surat tanah di Batam, Rabu (10/2/2021). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku pemalsuan dokumen tanah di Kota Batam berinisial FM.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Patara mengatakan, FM diamankan setelah adanya laporan korban berinisial J masuk ke Polda Kepri pada Senin (8/2/2021).

Dijelaskan Rama, J salah seorang korban yang melaporkan kasus tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya telah diberi surat tanah BP Batam yang diduga palsu.

"Diketahuinya ketika J akan menggadaikan surat tanahnya ke salah satu Bank dan ditolak karena ada kejanggalan di dalam surat tersebut. Lalu korban ke BP Batam dan dinyatakan surat tersebut palsu," kata Rama, Rabu (10/2/2021).

Mendapati hal tersebut, Tim Subdit II langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FM yang merupakan pekerja di salah satu notaris di Kota Batam.

"Surat tersebut dipalsukan FM dan dijual ke Jakarta dengan iming-iming bisa digadaikan sebesar Rp 43 juta," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap bukan kali pertama dia dilakukan. Pemalsuan dokumen surat tanah ini sudah dilakukannya sebanyak 10 kali. "Setiap aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta," jelas Rama.

Atas tindakan tersebut, FM dikenakan Pasal 263 ayat (1) danPasal 264 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Editor: Gokli