Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Medsos, Polisi Ringkus Pria Penyuka Sejenis di Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 10-02-2021 | 14:04 WIB
A-KASAT-RESKRIM-DWI.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko . (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), personil Satreskrim Polres Bintan menangkap pria inisial Fmw (22) yang diduga penyuka sesama jenis.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut, setelah korban yang masih berstatus pelajar di Bintan, inisial Rm (17), melaporkan ke polisi, terkait ada akun facebook yang memakai identitas dan foto-foto dirinya.

"Teman korban yang memberitahukan ada akun facebook yang memakai identitas dan foto-foto korban di grup homo. Korban malu dan melaporkan kejadian itu ke polisi," ujar AKP Dwi Hatmoko, Selasa (9/2/2021).

Selanjutnya, polisi melacak keberadaan pelaku, saat ditangkap dan diketahui korban mengenali pelaku, di mana pelaku ternyata mantan kakak kelas korban. Pengakuan pelaku, dia sudah lama menyukai korban.

Terkait foto-foto, pelaku mengaku mengambil foto-foto korban dari status whatsapp dan instagram milik korban.

"Ambil foto dari status WA dan Instagram korban, sudah sama dengan pemalsuan digital," tegasnya.

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone pelaku, tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor: Dardani