Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selamatkan 18 Ribu Jiwa

Sebulan, Polres Karimun Amankan 17 Tersangka Narkotika
Oleh : Freddy
Senin | 08-02-2021 | 19:20 WIB
ekspos-narkoba-karimun11.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Elwin Kristanto dan Paur Humas Ipda Junaidi gelar ekspose tangkapan narkoba. (Freddy/BTD)

 BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 17 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba dalam rentang waktu sebulan dari 1 Januari hingga 3 Febuari 2021.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Elwin Kristanto dan Paur Humas Ipda Junaidi dalam konfrensi Pers yang digelar Senin (8/2/2021) mengatakan dalam sebulan pihaknya berhasil mengamankan 17 tersangka dari 10 laporan polisi.

"Dari 17 tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 87,16 gram, ganja 6 gram, ekstasi 7,5 gram dan pil happy five sebanyak 5.970 butir," ujar Kapolres.

Dijelaskan, kalau diasumsikan 1 gram narkotika ini dikonsumsi 3 sampai 4 orang, dari total barang bukti yang diamankan terdapat 18.205 jiwa manusia yang berhasil diselamatkan dari narkotika.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, dapat diketahui bahwa barang narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan ini juga sumber barang narkotika ini berasal dari orang yang sama," terangnya.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar.

Kemudian pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 juta samopai Rp 10 miliar.

Sedangkan pasal 62 Undang-undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta.

Editor: Yudha