Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Handphone, Bapak dan Anak di Tanjungpinang Kompak Masuk Penjara
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 05-02-2021 | 11:52 WIB
bb-curian-tpi.jpg Honda-Batam
Barang bukti yang membuat bapak dan anak di Tanjungpinang masuk penjara. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian, yang didalangin seorang bapak dan anak anaknya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Parindra membeberkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian, serta mengamankam empat orang yang terlibat dalam aksi krimina itu.

"Keempatnya memiliki peran masing-masing, yakni mencuri, menjual dan menadah barang hasil curian," ujar Rio, Jumat (5/2/2021).

Kasus ini terungkap setelah korbanya membuat laporan polisi di Polres Tanjungpinang. Awalnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan BW, seseorang yang membeli barang hasil curian itu.

"BW mengaku barang itu, dibeli dari grup facebook dengan akun Sifulan. Ternyata Sifulan itu adalah Al dan rekannya Az," kata Rio.

Asal usul handphone itu dari Abdus Salam yang merupakan orangtua dari Al, sementara Az bertugas mengantarkan barang curian itu kepada BW.

"Barang hasil curiang Abdus Salam diserahkan kepada anaknya, kemudian dijual lewat medsos, dengan akun bernama Saifulan," sebut Rio.

Saat ini, keempat pelaku menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di Mapolres Tanjungpinang.

Editor: Gokli