Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Ponakannya, Pria Ini Diciduk Polsek Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 04-02-2021 | 19:20 WIB
cabul-ciduk.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria yang tega mencabuli ponakannya sendiri.

Pria inisial S ditangkap setelah orangtua korban, Bunga (17)--bukan nama sebenarnya--membuat laporan di Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim mengatakan, pelaku ditangkap atas tuduhan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur, yang tak lain ponakannya sendiri.

"Begitu orangtua korban mengetahui apa yang diamali anaknya, langsung membuat laporan kepada kita," beber Ulil, Kamis (4/2/2021).

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan. "Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Ulil.

Editor: Gokli