Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek KKP Tangkap 2 Orang Pemain TKI Ilegal di Pelabuhan Batam Center
Oleh : Putra Gema
Rabu | 03-02-2021 | 19:52 WIB
2-pemain-tki.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua tersangka pemain TKI ilegal yang ditangkap Polsek KKP di Pelabuhan Batam Center. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek KKP berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana perdagangan orang di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kronologis pengamanan tersebut berawal saat kedua pelaku berinisial SS (41) dan TT (51) mengantarkan korban berinisial SN (36) ke Pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Berawal dari kecurigaan petugas terhadap SN, maka dilakukanlah pemeriksaan dan korban mengaku segala pengurusan di Kota Batam dikerjakan pelaku SS dan TT," kata Guntur, Rabu (3/2/2021).

Setelah berhasil mengamankan SS dan TT, pihak Polsek KKP melakukan pengembangan dan berhasil mendapati informasi, kedua pelaku ini memiliki tempat penampungan PMI di Perumahan Viola Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang.

Setelah diperiksa kelengkapan izinnya, kedua pelaku tidak dapat menunjukan legalitas yang dimiliki dan diduga kuat SS dan TT merupakan penyalur PMI ilegal. "Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek KKP Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit mobil Honda Accord warna Hitam BP 1095 DZ, 2 unit handphone, 1 buah buku paspor atas nama SN, 1 buah buku pemeriksaan PCR Swab Klinik MediLab atas nama SN, 3 lembar surat ICA atas nama SN, 5 lembar surat MOM atas nama SN, 1 tiket kapal atas nama SN, 1 lembar KTP atas nama SS, 1 lembar kartu ATM Bank BRI milik SS.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman pidana penjara 10 tahun.

Editor: Gokli