Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap Seorang Napi dari Sumut Penipu Modus Lelang KPKNL
Oleh : Hadli
Selasa | 02-02-2021 | 19:52 WIB
ekspos-penipu.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat merilis pengungkapan kasus penipuan modus lelang KPKNL, Selasa (2/2/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus lelang rumah serta mobil mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Seorang penipu yang telah berhasil meraup untung Rp 170 juta dari korbannya, warga Kota Batam, sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyampaikan, pelaku penipuan yang diamankan inisial RW, seorang Napi dari Lapas di Sumatera Utara.

"Tersangka mengatasnamakan KPKNL," kata Nugroho didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (02/02/2021).

Diuraikannya, peristiwa tipu-tipu via pesan WhatsApp itu terjadi pada Senin (3/8/2020) lalu sekira pukul 15.00 WIB. Korban, katanya, menerima pesan dari nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP bernama Agus.

Kemudian, tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran. "Karena disebut nama rekan SMP, korban percaya begitu saja tanpa ada rasa curiga. Dan korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170.000.000, ditambah diskon 10%," ungkap Anggoro.

Untuk mengikuti proses lelang tersebut, tersangka Agus meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 163.000.000. Untuk meyakinkan korbannya lagi, pelaku meminta pengiriman uang dengan 4 tahap melalui Mobile Banking Mandiri.

Untuk memastikan korban benar-benar percaya, pelaku pun mengirimkan foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush. Namun, korban mulai curiga dan mengecek secara online. Ternyata, kata Nugroho, data STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar alias fiktif.

"Menerima laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu Lapas di Sumatera Utara," ucapnya.

Setelah dilakukan penjemputan dan dibawa ke Polda Kepri, barang bukti yang diamankan dari tersangka 3 unit handphone berbagai merk dan 2 buah kartu Sim Card Indosat Ooredo.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah Sim Card Telkomsel, 1 buah Micro SD Card, 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 Unit Handphone merk Samsung.

"Tersangka disangkakan dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli