Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Video Syur Pacar, Pria Ini Ditangkap Polda Kepri di Jakarta Timur
Oleh : Hadli
Selasa | 02-02-2021 | 18:20 WIB
wadir-nugroho.jpg Honda-Batam
Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat merilis pengungkapan kasus ITE, Selasa (2/2/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial FD diciduk personel Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di Jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (27/1/2021) lalu. Pelaku, ditangkap karena meyebar konten pornografi.

"Status tersangka dan korban pacaran," kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan saat jumpa pers didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy S dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imra, Selasa (02/02/2021).

Dijelaskan Nugroho, kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran yang mana seiring berjalannya waktu tersangka dan korban melakukan hubungan badan.

Hubungan badan layaknya suami istri direkam menggunakan handphone tersangka dan pada Agustus 2020 korban pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu perusahaan di Pulau Bintan.

Tersangka FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri namun dilarang korban dikarenakan Kepri masih pandemi Covid-19. Menyikapi hal itu, tersangka merasa hubungan asmaranya digantung korban.

"Tersangka tidak terima dengan alasan korban, dan timbul sakit hati. Pada 22 Desember 2020 tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video surnya kepada teman dan keluarga korban dengan menggunakan akun instagram," jelasnya.

Dilanjutkan Nugroho, tersangka berdalih melakukan hal tersebut agar korban merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati. "Untuk menyamarkan aksinya tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang diubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021," jelasnya.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tersangka saat berada di salah satu warung di Jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (27/1/2021).

"Barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1 unit handphone, 2 buah alamat email dengan akun Gmail dan 2 akun Instagram yang digunakan tersangka, sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 unit handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Gokli