Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Saat Jual Ganja, Raja Reza Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 02-02-2021 | 17:24 WIB
ganja-8-thn.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan putusan terdakwa bandar ganja di PN Batam, Senin (1/2/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Raja Reza Ardiansyah, bandar ganja seberat 213 gram yang ditangkap aparat kepolisian di restoran lantai 3 Nagoya Mansion Hotel and Residence, Kecamatan Lubukbaja, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Raja Reza Ardiansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (1/2/2021).

Selain pidana penjara, kata Taufik, terdakwa Raja Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun.

"Terdakwa, hukuman kamu telah kami kurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa. Atas putusan ini, apakah saudara menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa Raja Reza yang menjalani persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa sambil tertunduk.

Dalam amar putusan dsebutkan, terdakwa Raja Reza telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menyatakan terdakwa Raja Reza telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Taufik.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Raja Reza Ardiansyah oleh aparat kepolisian terjadi sekira bulan Juli tahun 2020 lalu. Pada saat ditangkap, terdakwa Raja Reza tengah asyik bertransaksi ganja dengan seorang pelanggan di restoran lantai 3 Nagoya Mansion Hotel and Residence.

Usai penangkapan dan diinterogasi, terdakwa Raja Reza mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya sendiri. Sementara barang bukti yang berhasil disita Polisi berupa daun ganja seberat 213 gram yang disembunyikan di saku celana dan sebagian lainnya disembunyikan didalam kamar hotel.

Editor: Gokli