Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Bekuk Pelaku Penganiayaan di Pub Grand Dragon Hotel
Oleh : Putra Gema
Selasa | 02-02-2021 | 16:20 WIB
tsk_penganiayaan-dragon-112.jpg Honda-Batam

PKP Developer

NR, terduga pelaku penganiayaan di lift Pub Grand Dragon Hotel Batam. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan, NR (21), pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di lift Pub Grand Dragon Hotel Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

NR dibekuk tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution, di Bandara Hang Nadim, Minggu (31/1/2021).

Sementara kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (16/1/2021) Kejadiannya berawal saat korban atau pelapor, JH (55) turun dari lantai 3 Pub Grand Dragon Hotel menggunakan lift bersama temannya, AM, pada

"Ketika di lantai 1, masuk rombongan terlapor yang juga hendak turun ke lobby. Saat pelapor tengah asik bercerita dengan temannya, tiba-tiba saja salah satu dari rombongan terlapor memukul pelapor dan setelah itu yang lain juga ikut memukul pelapor hingga saat di lobby hotel, pelapor mengalami luka-luka," kata Haris, Selasa (2/2/2021).

Setelah mendapat laporan, Opsnal Polsek Lubuk Baja gerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Pada Minggu 31 Januari 202, sekitar pukul 17.40 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bandara Hang Nadim Batam.

"Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap NR (21) dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut," ujarnya.

Atas tindakan tersebut, NR dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling ringan 5 tahun.

Editor: Gokli