Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berlebihan dan Harus Distop

Taba Kritik Perka BP Batam Terkait Pungutan Rp 2 Ribu Melintas di Jalan Dam Duriangkang
Oleh : Asyri
Senin | 01-02-2021 | 13:08 WIB
Taba-Iskandar1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar. (Istimewa)

BATAMTODAY.CIM, Tanjungpinang - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar mengkritik Perka BP Batam Nomor 28 Tahun 2020 yang salah satu isinya mengatur tarif layanan daerah tangkapan air khusus pass lintas yang berbayar.

"Apa yang dilakukan BP Batam memungut biaya pass lintas bagi warga yang melintas di jalan Dam Duriangkang yang menghubungkan Seibeduk-Punggur merupakan ketentuan yang sangat berlebihan dan itu harus distop," tegas Taba, Senin (1/2/2021).

Dalam sosialisasi Perka yang dilaksanakan pada tangal 29 Januari 2021 itu, pass lintas pengendara roda dua atau motor yang tak langganan dipatok Rp 2 ribu.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan membebani masyarakat kecil. Apalagi di tengah kondisi pandemi covid 19 ini, yang membuat ekonomi masyarakat kecil sangat terpukul, banyak masyarakat kehilangan pekerjaan, daya beli masyarakat yg begitu rendah.

Taba menilai, kebijakan itu tak lepas dari persoalan yang fundamental dengan status kelembagaan BP Batam sebagai BLU kementrian keuangan. Karena memang sifat dan karakter serta tujuan, visi & misi dari BLU adalah mencari keuntungan.

"Mendapatkan PNBP sebesar-besarnya, inilah sebagian kecil dari masalah yang selama ini saya suarakan, bahwa sudah harus dilakukan reposisi, revitalisai kelembagaan BP Batam dan keberadaan BP Batam di Batam ini," ungkap Taba.

"Jadi hal-hal seperti ini akan terus terjadi, karena BP Batam terus akan membuat kebijakan sejenis, yang tujuanya mendapat penghasilan dan pendapatan/penerimaan untuk pendanaan aktivitas mereka," ujarnya menambahkan.

Editor: Yudha