Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli 3 Muridnya, Guru Ngaji Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 08-06-2012 | 15:58 WIB
cabul-guru-ngaji.gif Honda-Batam

Tersangka Budi Setiawan saat diamankan di Polsek Batam Kota.

BATAM, batamtoday - Seorang guru seharusnya mengajarkan sesuatu yang baik kepada anak muridnya untuk melakukan berbuat baik, namun guru yang satu ini malah membuat aksi kriminal dan melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya.

Budi Setiawan (22), seorang guru ngaji di Mushola Ar-rahmah di Perumahan Kintamani dibekuk tim buser Polsek Batam Kota, Kamis (6/6/2012) sekitar pukul 24.00 WIB di mess tempat tinggalnya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencabulan itu dilakukannya di saat mengajar ngaji terhadap korban A (4) dan N (6) yang merupakan santri di Mushola Ar-rahmah dan aksi bejat itu telah berulangkali dilakukan terhadap korban.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak muridnya ketika mengajar mengaji. Dua korban telah melapor sementara satu korban lagi belum membuat laporan ke kami," ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Mangiring Hutagaol kepada batamtoday, Jumat (8/6/2012).

Aksi bejat yang dilakukan guru ngaji ini akhirnya terkuak setelah kedua orang korban mengeluh sakit pada kemaluannya dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tua masing-masing.

"Korban mengeluh sakit pada kemaluannya dan setelah didesak orang tua akhirnya mengaku telah dicabuli guru ngajinya," terang Mangiring.

Sementara itu, pelaku Budi mengatakan kalau dirinya khilaf dan mengaku telah berbuat salah dengan melakukan pencabulan terhadap santri-santrinya.

"Saya khilaf bang telah melakukan itu. Tapi saya hanya memasukan jari tangan saya saja ke kemaluan mereka dan tak lebih dari itu," kata Budi.

Budi menambahkan, dirinya awalnya tak bermaksud melakukan perbuatan asusila itu, tapi karena tak bisa menahan nafsu akhirnya melakukan itu terhadap ketiga santrinya.

"Saya lakukan di mushola, sambil mengajar saya pangku mereka dan kemudian memasukan jari ke kemaluannya," terang Budi.

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batam Kota dan dikenakan pasal 290 KUHP tentang pencabulan jo pasal 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara.