Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan NIK KTP Secara Ilegal, Distributor Kartu IM3 di Karimun Ditangkap Polisi
Oleh : Freddy
Sabtu | 30-01-2021 | 19:54 WIB
distributor-IM3.jpg Honda-Batam
Polres Karimun saat merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan NIK KTP secara ilegal, Sabtu (29/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap ZR (26) yang diduga melanggar Undang Undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, pelaku ZR yang merupakan distributor kartu perdana IM3, ditangkap polisi karena melakukan aktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara ilegal.

"Pelaku ZR ditangkap karena menggunakan NIK secara ilegal untuk mengaktivasi kartu perdana IM3. Tersanga dijerat UU ITE," kata Herie Pramono, Sabtu (30/1/2021) dalam siaran persnya.

Dijelaskannya, tujuan pelaku mencari keuntungan intensif dari provider sebesar Rp 6,5 juta jika memenuhi target 4.000 aktivasi kartu perdana per bulannya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan dari pelaku sebanyak Rp 750 ribu, kartu perdana sudah teraktivasi NIK secara ilegal; 1 unit komputer; 2 unit alat modem aktivator; 1 unit flash disk; 1 buah pisau cutter; 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105.

Dijelaskannya, pelaku dengan mudah mendapatkan kartu perdana karena merupakan distributor kartu perdana IM3. "ZR dikenakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 32 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli