Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

61 ABK Kapal Super Tanker MT Horse dan MT Freya Tangkapan Bakamla Negatif Covid-19
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 29-01-2021 | 11:00 WIB
tes_antigen-abk-lapal-kencing-1.jpg Honda-Batam
Petugas medis Bakamla RI melakukan pemerikasaan tes swab antigen ABK dua kapal super tanker tangkapan Bakamla, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama.

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas medis Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah melakukan pemerikasaan tes swab antigen kepada seluruh anak buah kapal (ABK) dua kapal super tanker tangkapan Bakamla, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama.

Sejumlah ABK dua kapal super tanker 'kencing' itu dites swab antigen setelah diba di perairan Batam pada Rabu (27/1/2021).

"Ada 36 ABK asal Iran di MT Horse dan 25 ABK asal China di MT Freya. Total ada 61 orang yang telah menjalani tes swab antigen," kata Kabag Humas dan Protokol Bakamla, Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, Kamis (28/1/2021).

Dia menuturkan, seluruh ABK dinyatakan negatif covid-19, setelah dilakukan pemeriksaaan secara menyeluruh diatas kapal. "Jadi pemeriksaannya di atas kapal, mereka (ABK-red) tidak turun ke darat. Untuk hasilnya semua negatif," ujarnya.

Dalam pemeriksaan swab antigen, lanjut Wisnu, seluruh petugas mengunakan alat pelindung diri (APD) menyasar semua ABK di setiap kapal.

Terkait pelanggaran tanker raksasa itu di perairan Indonesia, Wisnu menyebut, aparat masih melakukan investigasi. Dugaan awal pelanggaran mulai dari transfer BBM illegal hingga mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

"Ini kita masih lakukan gelar perkara di atas kapal oleh pejabat terkait, belum dapat di publish untuk hasilnya," tutupnya.

Sebelumnya, Bakamla RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak, Minggu (24/01/2021). Kedua kapal super tanker itu dibawa ke Batam untul proses hukum selanjutnya.

Editor: Yudha