Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpolair Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Balpres di Perairan Pulau Merak
Oleh : Freddy
Kamis | 28-01-2021 | 19:39 WIB
lundup-balpres.jpg Honda-Batam
Satpolair Polres Karimun saat menangkap kapal penyelundup balpres di Perairan Pulau Merak, Rabu (27/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satpolair Polres Karimun menangkap satu unit Kapal Motor (KM) Rika Jaya GT 6 bermuatan pakaian bekas sebanyak 96 karung yang akan dibawa ke Provinsi Riau, Rabu (27/1/2021).

Penangkapan terjadi di titik koordinat 59.042'N 103.23.968'E Perairan Pulau Merak, Kabupaten Karimun sekira pukul 22.30 WIB.

Kapal Motor Rika Jaya GT 6 warna Abu-abu bermesin merek Yanmar GF 24 PK milik Ali Umar (50) dinakhodai Zaharul (46) dan Nasrul (51) sebagai pemilik muatan pakaian bekas.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 96 karung pakaian bekas dan untuk kerugian dalam perhitungan penyidik Bea Cukai.

Adapun kronologis kejadiannya, Bripka Akto Priyanto (Komandan Kapal Patroli XXXI 30 - 1002) bersama anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Kabupaten Karimun. Setibanya di Perairan Pulau Merak, dengan koordinat 0-59'042'N 103-23'968'' E sekira pukul 22.30 WIB terdapat 1 unit Kapal Motor KM Rika Jaya yang mencurigakan diduga membawa barang ilegal.

Selanjutnya, Kapal Patroli Sat Polairud mendekati Kapal Motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nahkoda kapal, Zaharul dan pemilik Kapal Ali Umar yang berada di atas kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen Surat Izin Berlayar (SIB) dan dokumen muatan yang dibawanya yang berupa 96 karung pakaian bekas ilegal.

Akhirnya, Kapal Motor Rika Jaya di Ad-Hock ditarik ke Pos Polairud Kolong Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan tersangka barang tersebut diambil dari Pasar Puakang, Kabupaten Karimun dan berlayar dari Pantai Pak Imam Kabupaten Karimun tujuan Pulau Penyalai Provinsi Riau untuk dijual.

"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni tindak Pidana Penyelundupan Pasal 102 UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, dalam siaran persnya.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satpolairud Polres Karimun maka penanganan perkaranya diserahkan penyidik Kepabeanan dan Cukai sesuai dugaan pasal yang diterapkan.

"Sedangkan terhadap saksi dan barang bukti tersebut diatas selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun," tutupnya.

Editor: Gokli