Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap di Anambas, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di Bintan Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 26-01-2021 | 19:36 WIB
ekspos-korupsi-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono saat merilis pengungkapan kasus kriminal dan korupsi, Selasa (26/1/2021). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan telah berhasil menangkap seorang tersangka korupsi proyek sarana panjat tebing di Kijang Citu Walk, beberapa waktu lalu. Tersangka, AS ditangkap di Kabupaten Anambas.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Hatmoko Wiroseno menjelaskan, AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2020, pada proyek sarana olahraga panjat tebing di Kijang City Walk senilai Rp 250 juta dari APBD Bintan 2018.

Setelah ditetapkan tersangka, AS menghilang sejak empat bulan trakhir. Kemudian Satreskrim Polres Bintan terus melacak keberadaanya, sehingga berhasil diringkus di Kabupaten Anambas belum lama ini.

Poreyek ini, kata Bambang harusnya dikerjakan 2019, sampai waktu yang tidak ditentukan, namun tidak ada dibangun. Tetapi laporan pertanggungjawabannya ada. "Untuk memuluskan perbuatannya, AS memakai CV Anugerah Pangkil tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan," kata Bambang, Selasa (26/1/2021) saat konfrensi pers di Mapolres Bintan.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 17 orang dan 3 orang ahli. Untuk barang bukti ada sekitar 40 dokumen di antaranya kwitansi, rekening koran dan lainnya sebagainya.

"Bisa dibilang proyeknya total loss, sarana tidak ada dibuat," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Gokli