Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 6 Kg Ganja, Romario Hanya Divonis 10 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 26-01-2021 | 19:04 WIB
diskon-4-thn.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan terdakwa narkotika, Selasa (26/1/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Romario Komara, bandar narkotika, pemilik 6 kilogram ganja yang ditangkap aparat kepolisian di Perumahan Mediterania Blok H13 nomor 02 Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, hanya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Romario Komara dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (26/1/2021).

Selain pidana penjara, kata David, terdakwa Romario juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 Miliar Subsider 1 tahun penjara.

"Terdakwa, hukuman kamu telah kami kurangi 4 tahun dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah saudara menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, terdakwa Romario Komara yang menjalani persidangan dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa sambil tertunduk.

Sementara Jaksa Immanuel Baeha yang menggantikan JPU Samuel pada saat persidangan masih menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan itu, kami masih pikir-pikir," kata Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Dijelaskan majelis hakim saat membacakan amar putusan, perbuatan terdakwa Romario telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menyatakan terdakwa Romario Komara telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim David.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara diurai dalam surat dakwaan, penangkapan terhadap terdakwa Romario Komara berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya saksi Beni, saksi Agus dan saksi Yudi (dilakukan penuntutan secara terpisah).

"Terdakwa Romario ini ditangkap di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan dari hasil pengembangan terhadap beberapa rekannya yang lebih dahulu tertangkap," kata Samuel, kala itu.

Saat ditangkap dan diinterogasi, kata Samuel, semua ganja yang jual terdakwa Romario merupakan miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari Nopri (DPO) seharga Rp 48 juta.

"Ganja sebanyak 6 kilo ini dibeli dari Nopri. Barang haram ini kemudian dijualkan kembali kepada para pembeli di Kota Batam," terangnya.

Editor: Gokli