Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap 7 Pemain Judi Cingkoko di Gunung Kijang
Oleh : Harjo
Selasa | 26-01-2021 | 18:04 WIB
7-tsk-dadu.jpg Honda-Batam
Polres Bintan saat merilis pengungkapan perjudian dadu, Selasa (26/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap 7 orang pemain judi dadu atau cingkoko di Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Minggu (17/1/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut, melalui penggerebekan, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Semua agar Bintan tetap kondusif dan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melakukan tindak pidana perjudian," tegasnya, Selasa (26/1/2021) di Mapolres Bintan.

Dijelaskan, pihaknya tutun ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah meastikan adanya perjudian, kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap 7 orang pelaku.

Barang bukti yang telah disita di antaranya 4 piring dadu, 2 penutup dadu, 3 biji dadu serta uang tunai sebesar Rp 3.370.000.

Editor: Gokli