Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan 4 Pelaku Curas dan Persekusi di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 26-01-2021 | 10:28 WIB
persekusi-Polda1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid pimpin ekspos penangkapan 4 tersangka persekusi di Batam. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang pelaku kekerasan dan pencurian berhasil diamankan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 01.00 Wib sampai dengan 03.00 Wib dini hari di Perumahan Pallazo Batam Centrer, Kota Batam.

"Keempat pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dan atau persekusi dan atau pengancaman dengan kekerasan," kata Ruslan di dampingi Kassubid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran dan AKBP Rama Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (25/1/2021) siang.

Korbannya merupakan pasutri berinisial BTL dan Istrinya S. Sementara keempat pelaku yakni ARP, FS, YIT serta SA.

Ruslan menambahkan, hasil penyelidikan, pada Sabtu 9 Januari 2021, sekitar jam 01.00 wib korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya, kemudian seketika itu pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada di lantai 2.

Setelah membuka pintu kamar, tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dan kedua laki-laki tersebut langsung memasuki kamar yang salah satunya mengancam dengan mengacungkan gunting kepada korban sambil mengatakan, "Di mana uang sisa?"

"Di waktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 2 juta," tuturnya.

Selanjutnya, tambah Ruslan, korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya di depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43 juta," jelas Ruslan.

Tim yang terdiri dari Subdit II dan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan setalah kasus tersebut dilaporkan korban. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan para pelaku sebanyak empat orang dengan inisial ARP, FS, YIT dan SA.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone merk iphone warna gold, 1 unit jam tangan merk ripcurl warna silver, 1 unit jam tangan merk ripcurl automatic warna silver, 1 unit jam tangan merk cat warna hitam les kuning, 4 unit mobil milik tersangka.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban dan 1 unit Flasdisk rekaman CCTV.

Permasalahannya kerjasama antara istri korban dengan pelaku FR (pemilik modal) yang memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan di Batam, dimana pekerjaan di perusahaan itu masih akan berakhir pada bulan Agustus mendatang.

Namun, dari permasalahan dengan pelaku berinisial FR, korban (suami) mengatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Para tersangka dipersangkakan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP," Tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid.

Editor: Yudha