Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP DPD RI Sebut Perlunya Harmonisasi dalam Penyelidikan Kerugian Negara
Oleh : Irawan
Selasa | 26-01-2021 | 09:40 WIB
BAP_DPD_Zoom_b.jpg Honda-Batam
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melalukan audiensi virtual dengan Kejaksaan Agung RI (foto: DPD RI)

BATANTODAY.COM, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melalukan audiensi virtual dengan Kejaksaan Agung RI dalam rangka silaturahmi berkenaan dengan kepemimpinan BAP DPD RI Periode 2020-2021 serta menjalin penguatan kerja sama antar kedua lembaga.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengharapkan melalui perkenalan audiensi tersebut BAP DPD RI dan Kejagung RI dapat semakin bersinergi.

"Kami berharap kiranya melalui perkenalan ini, BAP DPD RI dan Kejaksaaan Agung RI dapat semakin bersinergi dan menjalin kerja sama yang baik ke depannya," ujarnya saat membuka rapat virtual, Senin (25/1/2021).

Bambang manambahkan, sesuai pasal 121 Peraturan DPD RI No 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, mempunyai tugas melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI dan menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi korupsi dan maladministrasi dan pelayanan publik.

"Sehubungan dengan tugas BAP DPD RI tersebut, perlu dilakukan pertemuan BAP DPD RI dengan Kejakgung RI dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerjasama dalam implementasi UU mengenai penegakan hukum atas kasus korupsi baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK RI maupun pengaduan masyaraka," tambah senator asal Jawa Tengah.

Menjawab pertanyaan yang diajukkan oleh BAP DPD RI salah satunya adalah terkait dengan hubungan kerjasama dan koordinasi antar Kejakgung RI dan BPK RI serta mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjelaskan bahwa terdapat Nota Kesepahaman antara Kejagung RI dengan BPK RI.

"Hubungan kerjasama antar Kejakgung RI dan BPK RI tertuang dalam Nota Kesepahaman Antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor 4/NK/XXIII.2/8/2020 dan Nomor 160 Tahun 2020," jelasnya.

Burhanuddin menambahkan, adapun kendala yang dihadapi dalam implementasi Undang-Undang salah satunya yaitu minimnya koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kemudian juga adanya ego sektoral antara APIP dan APH yang mengenai perbedaan persepsi individual atas implementasi ketentuan perundang-undangan.

"Dengan adanya kendala dalam implementasi UU perlu sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antara APH, APIP, dan pengawas eksternal untuk menciptakan preventive action sejalan dengan paradigma pemerintah dalam mengukur kinerja pemberantasan korupsi," tambahnya.

Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Asyera Respati memberikan apresaisi kepada Kejakgung RI terkait kinerja Aparat Kejaksaan di NTT karena beberapa kasus korupsi yang ada di NTT telah dipulihkan.

“Saya menganggap Kejaksaaan di NTT telah beprestasi, di NTT ada kasus sebesar 1,3 T telah dipulihkan, kasus bank 1,8 M telah dipulihkan dan kasus lain mantan walikota sebesar 66 M sudah dipulihkan, juga pengalihan tanah di Labuan Bajo,” katanya.

Hal yang berbeda disampaikan oleh Abdul Rachman Thaha asal Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa perlunya harmonisasi dalam penyelidikan kerugian negara karena masih ada oknum yang membuat penyelidikan berbelit-belit.

"Setiap penegak hukum mempunyai kepentingan pribadi maupun golongan, sehingga kami meminta dapat mengevaluasi laporan masyarakat, sehingga dalam penanganannya tidak berbelit-belit dan mendapatkan kepastian hukum," tuturnya.

Dalam kesempatan ini Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi juga menginformasikan bahwa Kejaksaan Agung sendiri sepanjang tahun 2020, telah menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 523 laporan yang kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, sementara sebanyak 28 laporan ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Editor: Surya