Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Kasus Pencurian di Batam Kembali Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Pascal
Minggu | 24-01-2021 | 14:32 WIB
sidang_residivis_batam.jpg Honda-Batam
Sidang Online pembacaan Putusan perkara penggelapan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTDAY.COM, Batam - Dua kali masuk penjara ternyata tak membuat Rizal Sabri jera berbuat kriminal. Buktinya, Residivis kasus pencurian ini kembali dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kali ini, pria berusia 30 tahun ini terbukti mengelapkan sepeda motor tertangganya. Sepeda motor yang ia pinjam untuk membeli makanan, malah dijual seharga Rp 1,2 juta. 

Akibatnya, kemarin Rizal mendapat hukuman lebih berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio. 

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim David,  perbuatan terdakwa Rizal Sabri telah mengakibatan kerugian bagi korban hingga belasan juta rupiah. Apalagi, terdakwa merupakan resedivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.Hal itu, kata David, menjadi pertimbangan memberatkan. 

Sedangkan hal yang meringankan, katanya lagi, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi serta masih memiliki tanggungan keluarga,

"Menyatakan terdakwa Rizal Sabri telah terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Menjatuhi pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim David. 

Menurut David, hukuman terhadap Rizal sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena itu, ia berhak menerima atau mengajukan banding. 

"Saya terima pak hakim," ujar Rizal singkat. Sidang pun ditutup dengan ketuk palu hakim.

Editor: Surya