Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kunjung Dapat Proyek di Dompak, Moi Ceng Akhirnya Laporkan Dua Pria Penipu ke Polres Tanjungpinang
Oleh : Asyari
Minggu | 24-01-2021 | 10:32 WIB
stadion_dompak_tanjungpinang.jpg Honda-Batam
Stadion Dompak Tanjungpinang, salah satu proyeknya dijanjikan kepada pengusaha Moi Ceng Sudiyanto oleh dua orang pria, AI (43) dan ES (36) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang pria menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha bernama Moi Ceng Sudiyanto (38), akhirnya dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Dalam laporan bernomor: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI, tertanggal 20 Januari 2021, kedua pria tersebut dilaporkan karena proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, semenatara biaya untuk mengurus proyek tersebut telah dikeluarkan.

Moi Ceng Sudiyanto yang merupakan warga JL Siantan, Kecamatan Bukit Bestari membenarkan telah melaporkan 2 orang pria inisial AI (43) dan ES (36) ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Mereka berdua diduga telah melakukan penipuan kepada Moi Ceng Sudiyanto dengan menjanjikan sebuah proyek pemasangan pipa di Stadion Dompak, Tanjungpinang.

Kronologis kejadiannya berawal dari tanggal 2 Maret 2020 di kedai kopi Batu IX, AI (43) menjanjikan akan membantu Moi Ceng Sudiyanto (korban) untuk mendapatkan proyek pemasangan pipa di Stadion Dompak. Dengan merayu korban, AI mengaku kenal dengan Kepala Dinas Satker dan Kabid, kemudian korban percaya dan mentransfer uang sejumlah Rp58.500.000 ke rekening AI, untuk keperluan Dinas Satker dan Kabidnya.

Dalam laporan juga dijelaskan bahwa proyek tersebut tidak kunjung ada. Namun pada tanggal 15 April 2020 di kedai kopi yang sama, AI kembali meminta uang sebesar Rp20 juta kepada Moi Ceng Sudiyanto, untuk keperluan pribadi dan akan dikembalikan setelah 2 atau 3 hari, ternyata tidak menepati janji tersebut.

"Kemudian pada tanggal 7 Mei 2020 saya kembali menemui AI di salah satu kedai kopi Batu IX, saat itu beliau (AI) membawa kawannya inisial ES (36) dengan menjanjikan dan menawarkan proyek di Kantor Sekwan Kota Tanjungpinang dengan penitipan paket uang DP sebesar Rp60 juta," ungkap korban.

"Proyek ini dulu dikerjakan sambil menunggu proyek yang Stadion Dompak, saat itu saya percaya mereka berdua dan mentransfer ke rekening ES (36) baru Rp30 juta. Dan apabila dokumen paket tersebut belum diterima akan dikembalikan dana tersebut," tambahnya.

ES (36) berjanji akan mengembalikan uang Rp30 juta yang sudah ditransfer, hingga kini tidak ada dikembalikan, dan proyek yang dijanjikan mereka berdua tidak ada, makanya dilaporkan ke pihak berwajib.

Beliau berharap pihak berwajib (Polisi) segera memanggil mereka berdua yakni AI (43) dan ES (36) dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan.

"Saya sangat kesal atas ulah mereka berdua yang janji tinggal janji, niat kita baik tetapi etikat baik mereka tidak baik hingga kini, sudah hampir 1 tahun bang," tutupnya.

Editor: Surya