Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan Hukum Kebiri Belum Bisa Diterapkan untuk Terdakwa Cabul, Ini Alasannya
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 23-01-2021 | 17:52 WIB
novri-pidum.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meningkatnya kasus pencabulan di Kota Batam, membuat penerapan hukuman kebiri bagi para pelaku kembali mencuat.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Novriadi Andra. Di mana, Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam saat ini belum bisa melaksanakan penuntutan hukuman kebiri bagi terdakwa kasus pencabulan. Sebab, petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan proses hukuman kebiri belum jelas.

"Saat ini memang sudah ada Peraturan Presiden (PP) terkait hukuman kebiri. Namun terkait pelaksanan, Kejari Batam belum dapat arahan dari Kejagung," kata Novri, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Batam, saat ditemui BATAMTODAY.COM, kamis (21/1/2021).

Kata Novri, hampir di seluruh Kejaksaan belum mendapat arahan bagaimana teknis pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri, apabila dalam proses persidangan ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa pencabulan dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Dikatakannya, teknis terkait pelaksanaan hukuman kebiri ini harus jelas. Di antaranya, kapan dan bagaimana proses eksekusi hukuman kebiri dilaksanakan usai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Sebab pelaksanaan eksekusi berada di tangan Kejaksaan.

"Teknis pelaksanaan eksekusi hingga sekarang belum jelas. Tidak mungkin jaksa yang langsung menyuntik. Jadi harus ada timnya," terangnya.

Menurut dia, sebelum adanya pelaksanaan hukuman kebiri, harus ada koordinasi antara beberapa pihak, seperti Kejaksaan dengan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementrian Sosial (Kemensos) dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), sehingga ada kejelasan mengenai tugas dan proses eksekusi terhadap hukuman kebiri ini.

"Setidaknya ada MoU antar beberapa instansi untuk menentukan bagaimana proses dan mekanisme eksekusinya nanti. Seperti eksekusi mati, Juknisnya sudah jelas. Maka yang bertanggungjawab Kejaksaan, tetapi yang menembak kan bukan jaksa," terang Novri.

Namun, kata dia, jika petunjuk teknis (Juknis) sudah jelas, tidak menutup kemungkinan bagi Kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan eksekusi hukuman kebiri bagi para terdakwa cabul. Hal itu, sebutnya, semata-mata untuk memberi efek jera bagi pelaku lainnya.

"Kalau sudah jelas mekanismenya, maka pasti hukuman itu kami terapkan," pungkasnya.

Editor: Gokli