Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Batam Divonis 15 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 22-01-2021 | 14:20 WIB
A-VONIS-PENYALUR-TKI_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang pembacaan putusan perkara penyalur TKI Ilegal di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sulasdi dan Mia Sumiasih, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura divonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa disampaikan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoegi Anugrah melalui video teleconference di PN Batam, kemarin.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, hakim Christo menjelaskan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal keluar negeri.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Hakim Christo.

Dalam kasus tersebut, terang hakim, Sulasdi berperan membuat paspor para PMI yang hendak berangkat, sedangkan Mia Sumiasih berkoordinasi dengan agen penyalur yang ada di Singapura.

Para PMI itu nantinya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Para saksi mengatakan, sebelum diberangkatkan mereka juga tak mendapat pelatihan apapun.

Dari jasa penampungan itu, kata dia, kedua terdakwa bisa meraup keuntungan Rp 2-3 juta perorangnya. Saat penangkapan, sebutnya, polisi juga mengamankan 15 orang PMI di rumah Mia yang digunakan sebagai tempat penampungan sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan.

"Perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, sehingga sudah seharusnya mendapat hukuman setimpal dengan perbuataanya," ujarnya.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dapat mengancam nyawa para PMI selama bekerja di Singapura.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," tegas hakim Christo.

Atas putisan itu, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina langsung menyatakan menerima. "Kami terima yang mulia. Kami tidak melakukan upaya banding," kata kedua terdakwa.

Editor: Dardani