Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkut BBM Ilegal, Amin dan Chrismion Didakwa di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 20-01-2021 | 14:36 WIB
A-SIDANG-KENCING-BBM_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan secara daring di PN Batam, Rabu (20/1/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion, Nahkoda kapal tanpa ditangkap petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Keduanya kini duduk di kursi pesakitan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan secara ilegal, terancam 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Perbuatan terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelara secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/1/2021).

"Kedua terdakwa ditangkap polisi saat tengah dalam perjalanan menuju Perairan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, untuk mengantarkan minyak," terang Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference.

Kegiatan penganggkutan minyak, kata Herlambang, kepergok Kapal Patroli Polisi Anis Madu 3009 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Selat Singapura.

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap Dokumen dan muatan kapal, kata dia, ditemukan bahwa kapal tanpa nama yang di nahkodai terdakwa Chrismion tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang di keluarkan oleh Syahbandar.

"Ketika ditangkap, ternyata kapal tanpa nama ini tidak memiliki SPB dan diketahui bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 6.816 Liter yang tersimpan didalam tangki cargo kapal," ujarnya.

Selain tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sebutnya, seluruh Bahan Bakar Minyak juga Tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Selanjutnya, Kapal dan BBM itu dibawa oleh petugas ke Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah sampai di dermaga dan dilakukan interogasi terhadap kedua terdakwa, lanjutnya, diketahui bahwa seluruh Minyak yang ada didalam kapal berasal dari Kapal Tug Boat Tridaya.

"Menurut pemgakuan kedua terdakwa, Bbm jenis solar yang ada di kapal tanpa nama merupakan hasil sedotan atau transferan dari Kapal Tug Boat Tridaya," ungkapnya.

Rencananya, sambung dia, seluruh Bbm jenis solar ini akan dijual kepada Erwin (DPO) seharga Rp 3000 perliternya. Minyak tersebut, katanya lagi, akan diantar ke gudang Sihaloho yang berada di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Atas perbuatanya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 53 huruf d UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu san Yoedi Anugrah pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Saudara terdakwa, karena hari ini Jaksa belum menghadirkan para saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," tutup hakim Christo.

Editor: Dardani