Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Dibekuk di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 16-01-2021 | 15:22 WIB
A-SIDANG-DUO-KURIR_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang secara Daring di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nekad jadi kurir sabu antar Provinsi, terdakwa Samsul Bahri dan Lalu Erika terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

Hal ini terungkap di persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/1/2021) lalu.

Jaksa Herlambang menjelaskan, penangkapan terhadap kedua terdakwa dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam sesaat setelah memasuki pintu pemeriksaan X-Ray.

"Kedua terdakwa berhasil ditangkap karena salah seorang petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik para terdakwa saat memasuki pintu pemeriksaan metal detector," kata Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN batam.

Atas kecurigaan itu, kata dia, petugas lalu menginterogasi kedua terdakwa dan mereka pun mengaku hendak mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lombok melalui Surabaya.

"Untuk mengelabuhi para petugas, kedua terdakwa menyembunyikan barang haram itu di dalam perut yang dimasukan melalui anus," terangnya.

Dari pengakuan para terdakwa, petugas Bea dan Cukai kemudian membawa kedua terdakwa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan Rontgen. Berdasarkan hasil Rontgen, sebutnya, petugas menemukan satu buah kapsul dari masing-masing terdakwa yang berisi sabu.

"Total barang bukti yang diamankan petugas dari kedua terdakwa seberat 416,8 gram," tukasnya.

Guna kepentingan penyidikan, lanjutnya, para terdakwa kemudian dibawa ke ke kantor Pelayanan Bea Cukai di Batu Ampar Batam. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut.

"Menurut pengakuan para terdakwa, upah yang akan mereka terima setelah berhasil mengantarkan barang haram itu sebesar Rp 5 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar penjelasan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani