Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Orang Sindikat Peredaran 10 Kg Sabu di Batam Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 15-01-2021 | 11:32 WIB
sidang-sabu13.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan surat dakwaan perkara Narkoba di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang terdakwa sindikat penyelundupan sabu seberat 10 kg diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/1/2021). Ketiga terdakwa ini terancam hukuman mati.

Dalam surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang, Ketiga terdakwa yang diadili diantaranya, Munanzir bin Muhammad, Taufik Hidayat dan Muhammad Yunus bin Muchtar.

"Ketiga terdakwa yang diadili ini merupakan anggota sindikat peredaran Narkoba jaringan Internasional," kata JPU Dedi Saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dijelaskan JPU Dedi, kasus narkoba yang menjerat para terdakwa berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri (BNNP) terhadap terdakwa Munanzir bin Muhammad di rumahnya yang terletak di taman Yasmin Kebun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Saat ditangkap, Penyidik BNNP berhasil mengamankan 10 Kilogram sabu dari tangan terdakwa," ungkap Dedi.

Saat sedang digeledah, kata Dedi, tiba-tiba terdakwa Munanzir dihubungi saksi Taufik Hidayat melalui hand phone untuk mengambil sabu seberat 2 Kilogram. Mengetahui hal itu, terangnya, penyidik BNNP dan terdakwa lalu melakukan penyamaran dan bertemu dengan saksi Taufik Hidayat di daerah Botania, tepatnya dipinggir jalan seberang SMA Negeri 3 Kota Batam.

"Setelah bertemu dan memberikan 2 Kg sabu, penyidik BNNP langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Taufik Hidayat," tambahnya.

Setelah berhasil menangkap kedua terdakwa, kata Dedi, penyidik lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Muhammad Yunus bin Muchtar di parkiran Ocarina ketika hendak mengambil 1 kilogram atas suruhan Adun (DPO).

Setelah ditangkap dan diinterogasi, lanjutnya, ketiga terdakwa mengakui bahwa yang mengendalikan peredaran narkotika itu adalah Adun (DPO).

"Yang mengendalikan para terdakwa untuk menjemput sabu dan mengedarkannya adalah Adun, yang hingga saat ini menjadi DPO oleh pihak BNNP Kepri," timpalnya.

Sabu-sabu ini, sambungnya, berasal dari Malaysia. Saat tiba di Batam, sebutnya, terdakwa Munanzir diberikan tugas untuk menjemput di pantai Citra Lautan Teduh (CLT), Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Setelah berhasil menjemput barang haram tersebut, katanya lagi, sabu itu akan diberikan kepada terdakwa Taufik Hidayat dan terdakwa Muhammad Yunus bin Muchtar untuk diedarkan di Kota Batam.

"Dalam kasus ini, ketiga terdakwa memiliki peranan yang berbeda berdasarkan arahan Adun," tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Hendri Agustian lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Berhubung Jaksa belum bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi," tutup Hakim Adiswarna sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha