Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan Anak Jadi Penari Keliling, Rafik Dipenjara 3 Tahun
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 14-01-2021 | 15:20 WIB
sidang-online112.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara TPPO di PN Batam. (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa M Rafik hanya bisa meratapi kesedihannya setelah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus menyatakan perbuatan terdakwa telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan perekrutan, penampungan atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

"Menyatakan terdakwa M Rafik telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat(1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata hakim Christo didampingi Yoegi Anugrah dan Marta Napitupulu saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/1/2021).

Menurut Christo, kegiatan merekrut anak dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai penari keliling (Antar Pulau) di wilayah Kota Batam, telah meresahkan masyarakat.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana perdagangan orang.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Rafik dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Selain pidana penjara, kata dia, terdakwa M Rafik juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung menyatakan menerima. "Saya terima putusannya yang mulia," kata terdakwa M Rafik.

Berdasarkan urain surat dakwaan yang dibacakan JPU Herlambang, Terdakwa M Rafik, ditangkap aparat kepolisian karena merekrut para wanita muda di Kota Batam untuk dipekerjakan sebagai penari keliling antar pulau di Wilayah Provinsi Kepri.

"Kasus TPPO ini terungkap dari laporan seorang korban. Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung menangkap terdakwa M Rafik di Pulau Air Saga, Kecamatan Galang Batang, sekira bulan Juli lalu," kata JPU Herlambang saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference beberapa waktu lalu.

Menurut Herlambang, kasus ini berawal ketika terdakwa melakukan perekrutan para penari atau pejoget melalui iklan lowongan kerja (Loker) di media sosial Facebook (FB).

Untuk meyakinkan para calon pekerja, terangnya, terdakwa M Rafik mengimingi para calon pekerja dengan upah sebesar Rp 4 juta per bulan sebagai penyanyi dan penari untuk hiburan rakyat di daerah Daik Lingga dan Dabo Singkep.

Selain gaji perbulan, kata dia, para penari atau penyanyi tersebut juga di janjikan upah sebesar Rp 1 juta per minggu serta seluruh biaya hidup ditanggung oleh terdakwa.

"Dari iklan itu, sebanyak 6 orang wanita muda akhirnya tergiur dan melamar untuk pekerjaan tersebut," urainya.

Ke-6 wanita muda yang berhasil direkrut, katanya lagi, antara lain saksi Viki Saputri, saksi Tiara alias Caca, Nurmawati, Sumar Riana Mutiara dan saksi Gita Suhaselda serta saksi Putri Anggraini.

Untuk mengikat para pekerja tersebut, lanjutnya, terdakwa membuat kontrak kerja selama tiga bulan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon Pekerja.

"Syarat yang harus dipenuhi para pekerja adalah, apabila penari yang berhenti bekerja sebelum menyelesaikan kontrak kerja, maka dikenakan denda sebesar Rp 7,5 juta yang harus dibayarkan ke terdakwa," bebernya.

Setelah menyepakati kesepakatan itu, terangnya, para penari kemudian mulai bekerja di Pulau Air Saga, Galang, Pulau Abang, Pulau Muan dan Pulau Baru yang masih termasuk di wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam. Mereka berjoget ditempat yang terbuka atau lapangan terbuka.

Namun dalam perjalanan, ujarnya, penghasilan dari para saksi tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Akhirnya, para korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Editor: Yudha