Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Dikabarkan Masih Terus Selidiki Dugaan Korupsi di PT Pelabuhan Kepri
Oleh : Putra Gema
Rabu | 13-01-2021 | 18:52 WIB
Kejati-Kepri-Dok.jpg Honda-Batam
Kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyelidikan dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kepri masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Kejati Kepri menyelidiki dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemprov di PT Pelabuhan Kepri (BUMD) sejak Februari 2020, dan masih berjalan hingga saat ini.

Sumber BATAMTODAY.COM di Kejari Kepri juga membenarkan hal tersebut. Di mana, kata sumber yang namanya tak mau dipublikasi itu, proses penyelidikan masih berjalan dan masih tahap pengembangan.

"Saat ini penyelidikan tersebut sudah masuk pada tahapan penyusunan laporan dan kesimpulan," ungkap sumber kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (13/1/2021).

Dalam penyelidikan ini, diduga ada dua jenis kerugian yakni, kerugian yang ditimbulkan akibat risiko bisnis dan kerugian yang menimbulkan kerugian akibat tindak pidana.

"Kerugian negara akibat tindak pidana itulah yang tengah dicari, bukti-buktinya," kata sumber, kembali.

Sebelumnya, pemeriksaan ini dilakukan guna mencari peristiwa pidana dalam kegiatan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Kepri terhadap PT Pelabuhan Kepri.

Diketahui, sejauh ini pihak Kejaksaan sudah memeriksa dua orang saksi terkait penyelidikan tersebut. Keduanya ialah mantan Direktur Operasional dan Staf Administrasi BUP PT Pelabuhan Kepri.

Selain itu, beberapa polemik di dalam BUP PT Pelabuhan Kepri ini pun terus berlangsung hingga saat ini, mulai dari pernyataan pengunduran diri Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepri, Huzrin Hood hingga permintaannya kembali untuk menduduki jabatan Komisaris Utama.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Huzrin Hood juga menyatakan, dirinya selaku Komisaris Utama di perusahaan tersebut belum menerima honor sejak Oktober 2020 lalu.

Surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pelabuhan Kepri tersebut menjabarkan bahwa Huzrin Hood meminta honor yang belum terbayarkan selama 3 bulan hingga Januari 2021 ini.

"Sehubungan tugas sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Kepri yang masih terus kami laksanakan, sejalan dengan hak honorarium sebagai Komisaris Utama yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahuan 2020. Diinformasikan kepada Saudara bahwa kami belum mendapatkan pembayaran hak honorarium tersebut sejak bulan Oktober 2020. Berkaitan dengan hal tersebut dimohonkan kepada Saudara kiranya segera melakukan pembayaran honorarium Komisaris Utama yang belum terbayarkan sebagaimana yang telah ditetapkan," ungkap Huzrin Hood sebagaimana tertulis di dalam surat tersebut pada, Jumat (8/1/2021).

Editor: Gokli