Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gagahi Anak Kandung, Yunanto Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 13-01-2021 | 12:52 WIB
sidang-cabul11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa kasus cabul anak kandung jalani sidang vonis secara daring. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY. COM, Batam - Seorang Bapak di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang tega menggagahi anak kandungnya berulang kali, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Yoedi Anugrah dan Marta Napitupulu menyebut terdakwa Yunanto telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma mendalam bagi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Hal itu, kata Christo, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, katanya lagi, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menyatakan terdakwa Yunanto bin Tresno telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Jo 76D UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan UU No 35 tahun 2014 dan Perpu No 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016," kata Hakim Christo saat membacakan amar putusan melalui Video Teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/1/2021).

Masih kata Christo, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk melepaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Apalagi terdakwa merupakan ayah kandung dari saksi korban yang seharusnya menjaga dan merawatnya. Oleh karena itu, sebutnya, terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yunanto bin Tresno dengan Pidana penjara selama 15 tahun," tegasnya.

Selain pidana badan, terang dia, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun.

"Saudara terdakwa, hukuman kamu kami naikan satu tahun dari tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, apakah kamu terima pikir-pikir atau banding?" Tanya hakim.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam Langsung menyatakan menerima vonis tersebut. "Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Yunanto sambil tertunduk.

Untuk diketahui, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboe pada persidangan yang digelar secara daring di PN Batam, Kamis (3/12/2020) lalu bahwa pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, terjadi di Kos-kosan daerah Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekira bulan September lalu.

Yan menjelaskan, tindakan pencabulan itu terjadi saat terdakwa Yunanto pulang ke kos-kosan. Saat itu, kata dia, saksi korban (Mawar-red) sedang berbaring sambil bermain handphone.

Melihat itu, kata Yan, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar sambil menarik tangan korban dan mengajaknya untuk tidur bersama.

"Ketika tangannya ditarik dan diajak tidur bersama, korban hanya pasrah karena terdakwa beralasan sudah kangen lantaran sudah tidak bertemu selama 12 tahun," ujarnya.

Saat tidur bersama, kata dia, timbul niat terdakwa untuk melakukan hubungan intim terhadap korban. Dalam kondisi sepi, terdakwa lalu menggerayangi seluruh badan korban hingga akhirnya melakukan perbuatan layaknya suami isteri.

Usai melakukan persetubuhan dengan korban, terang Yan, terdakwa lalu meminta maaf dengan alasan sangat menyesal karena telah melakukan perbuatan itu.

Namun berselang dua hari, lanjutnya, pencabulan itu kembali dilakukan terdakwa. Saat itu, sambungnya, terdakwa masuk ke dalam kamar korban secara diam-diam dan langsung menyetubuhi korban yang saat itu sedang tidur.

Merasa tidak terima, tambahnya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Mendapati laporan korban, ungkap Yan, Polisi langsung bergerak cepat menangkap terdakwa Yunanto bin Tresno di kos-kosannya.

Editor: Yudha