Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu 8 Gram Lebih, Musliadi Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 13-01-2021 | 09:24 WIB
sidang-narkoba13.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang pembacaan putusan perkara Narkoba di PN Batam. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Musliadi, bandar sabu seberat 8,72 gram yang ditangkap petugas BNNP Kepri di ruko Hang kasturi, Kota Batam, akhirnya divonis 12 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian, perbuatan terdakwa Musliadi sebagai pengedar sabu di Kota Batam tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Musliadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Hakim David saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/1/2021) kemarin.

Selain itu, kata David, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

Hal itu, sebutnya, sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Musliadi dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas David.

Selain pidana penjara, kata dia, terdakwa Musliadi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Terdakwa, hukuman kamu sama dengan tuntutan Jaksa. Atas putusan ini kamu berhak mengajukan banding atau pikir-pikir," ujarnya.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima putusannya yang mulia, kata terdakwa Musliadi.

Untuk diketahui, terdakwa Musliadi ditangkap aparat BNNP Kepri setelah melakukan pengembangan dari saksi Murizal Bin Muhammad Yusuf (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang lebih dahulu tertangkap.

"Terdakwa Musliadi berhasil ditangkap berdasarakan pengembangan dari rekannya yang terlebih dahulu tertangkap," kata JPU Immanuel saat menguraikan surat dakwaan.

Pada saat ditangkap, kata Nuel sapaan akrab JPU Immanuel Baeha, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,72 gram dan uang tunai sebesar Rp 5,1 juta.

"Usai penangkapan, terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Yudha