Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sutrisman Didakwa Palsukan Surat Lahan, Bambang: Klien Kami Korban, Bukan Pelaku
Oleh : Hadli
Selasa | 12-01-2021 | 19:38 WIB
PH-Bambang-Y.jpg Honda-Batam
Bambang Yulianto, Penasehat Hukum terdakwa Sutrisman alias Apeng. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berupa dokumen lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang, Kota Batam, sudah dibuka di Pengadilan Negri Batam.

Hal itu disampaikan Bambang Yulianto, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Sutrisman alias Apeng di Batam. Ia mengatakan, dugaan pemalsuan pada kliennya bukan pada dokumen perusahaan (PT Samudra Indah Pratama), melainkan orang pribadi.

"Ada 9 surat alas hak yang dimiliki klien kami. Kesemuanya itu tidak didapatnya langsung melainkan ada dari tangan ke tangan dan peninggalan bapak nya serta pamannya," ujarnya di Batam Center, Selasa (12/01/2021).

Diteruskan Bambang, luas lahan tiap alas hak lebih kurang seluas 20 ribu m2. Dan dari 9 lembar surat alas hak tersebut, 5 surat dinyatakan palsu berdasarkan uji labfor.

"Jadi menurut kami, klien kami tidak melakukan pemalsuan karena surat alas hak diperoleh dari orang lain. Dan klien kami tidak tau bagai mana proses alas hak tersebut sampai ditangan bapaknya dan pamannya," tuturnya.

Surat alas hak tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Karas H Jaafar Madun dan Camat Galang Yusrizal pada 20 Juni 1995. Kini, tambahnya, Kepala Desa Karas H Jaafar Madun telah meninggal dan mantan Camat Galang Yusrizal tidak mengakui tanda tangan dalam alas hak tersebut ditandatanganinya.

"Mantan Camat Galang Yusrizal menyatakan tanda tangannya itu adalah palsu dan ia tidak merasa menandatanganinya," tutur dia.

Sehingga, kata Bambang, kasus ini bergulir sampai di pengadilan. Yang menjadi pertanyaannya, kata dia, siapa yang memalsukan dan harapannya pihak yang terlibat mamalsukan dapat dihadirkan dalam persidangan.

Terdakwa Didakwa JPU Pasal 263 KUHP ayat 1 Junto Pasal 79 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak palsu.

Dan Pasal 263 KUHP ayat 2 Junto Pasal 79 KUHP tentang dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsuakan kalau hal mempergunakan dapat mendapatkan kerugian.

"Kami akan membuktikan kalau klien kami tidak memalsukan dan belum menerima keuntungan dari lahan tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Sutrisman alias Apeng ke Kajati Kepri.

Tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen tanda tangan pemilik PT Samudra Indah Pratama di atas lahan yang berada di Pantai Reviola, Barelang, Batam.

Editor: Gokli