Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan 188 Gram Sabu di Rumahnya, Diki Dibekuk Polisi
Oleh : Hadli
Selasa | 12-01-2021 | 12:36 WIB
Diki-tsk-sabu1.jpg Honda-Batam
Tersangka pemilik narkotika jenis sabu Muzakir alias Diki (39). (Istimewa)

BATAMTODAY COM, Batam - Sebanyak 188 gram sabu berhasil diamankan polisi dari satu orang tersangka di Kavling Bida Ayu Blok M No. 20 RT003/RW014 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam bernama Muzakir alias Diki (39).

"Yang diamankan dari tersangka Diki satu bungkus plastik putih yang di dalamnya berisikan dua bungkus serbuk kristal di duga sabu dengan totoal berat sebanyak 188 gram sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Senin (11/1/2021).

Diki, kata mantan Wakapolres Barelang, ditangkap di rumahnya Kavling Bidabayu pada Rabu (6/1/2021) sekira jam 20.30 Wib. Sebanyak 188 Gran dari dua kantong plastik bening tersebut terdiri dari 100 dan 88 gram.

"Tersangka menyimpan sabu tersebut di lemari bawah tempat pencucian piring yang ada di dapur rumah tersebut," ujarnya.

Diko yang diamankan, kata Muji langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan rapit rest guna memastikan dirinya tidak terindikasi covid-19.

"Hasilnya non reaktif, dan tersangka Diki langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan proses pengembangan," tutur Mudji sembari mengatakan Diki merupakan pengedar sabu yang memiliki jaringan peredaran gelap narkoba di Kepri.

Editor: Yudha