Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Cek Barang Bukti Gelper
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 15:21 WIB

BATAM, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam persidangan gelanggang permainan (gelper) yakni Riska Widiana, Ridwan dan Cahyo mengadakan persidangan lapangan di Hotel Formosa, Nagoya, Rabu (6/6/2012) siang. Majelis Hakim dan Jaksa memeriksa barang bukti berupa mesin gelper.

Pantauan batamtoday, petugas terpaksa merusak gembok pintu tempat gelper karena sudah tidak ada kunci. Selanjutnya Majelis Hakim, Panitera, Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Jhony bin Allan, Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi masuk ke dalam dan memeriksa mesin gelper satu persatu.

Selain itu menanyakan kepada terdakwa letak kasir tempat penukaran koin maupun penukaran kupon dengan hadiah yang menurut pengakuan terdakwa berupa barang seperti boneka dan handphone.

"Di sini tempat kasir dan penukaran. Saat penggerebekan Polisi mengambil uang dari kasir sekitar Rp30 juta," ujar Jhony, pemilik Gelper tersebut.

Setelah memeriksa setiap sudut ruangan, barang bukti mesin gelper serta kasir, Majelis Hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sedangkan terdakwa dibawa kembali ke Rumah Tahanan Baloi.

"Hakim cuma melihat barang bukti saja. Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa di persidangan," ujar Ade, penasehat hukum para terdakwa kepada wartawan.