Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Batam Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 08-01-2021 | 16:52 WIB
asri-6-tahun.jpg Honda-Batam
Proses sidang oline pembacaan putusan perkara korupsi terdakwa Asril, mantan Sekwan Batam, Jumat (8/1/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asril, mantan Sekretaris Dewan Kota Batam akhinya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara atas dakwaan korupsi anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 sebesar Rp 2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Suherman dan Albiferri pada sidang online yang digelar, Jumat (8/1/2021).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Asril telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata hakim Guntur Kurniawan, dalam amar putusannya, yang disaksikan penuntut umum, Mega Tri Astuti dan Yan Elhas Zeboe serta penasehat hukum terdakwa dari Kantor Kejaksaan Negeri Batam, maupun terdakwa dari Rutan Tanjungpinang.

Sebelum menjatuhi putusan, majelis hakim juga menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan selalu kooperatif selama proses persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuataan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah mencapai Rp 2 miliar.

Selain pidana penjara, terdakwa Asril juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.974.993.044 dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa, selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyampaikan, dalam amar putusan majelis hakim, hampir seluruhnya pertimbangan penutut umum Kejari Batam diambil. Hanya saja, hukuman lebih ringan 2 tahun dari tuntutan.

"Mengenai uang pengganti, setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan selanjutnya disetor ke kas Pemerintah Kota Batam," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 ini merugikan keuangan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 2 miliar. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

Anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta; 2018 sebesar Rp 850 juta dan 2019 sebesar Rp 750 juta. Semua ini dalam bentuk PL.

Editor: Gokli