Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Mantan Sekwan Batam Divonis
Oleh : Gokli
Jum\'at | 08-01-2021 | 12:32 WIB
sidang-sekwan-batam1.jpg Honda-Batam
Proses sidang pembacaan putusan terdakwa Asril, mantan Sekwan Batam yang didakwa korupsi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asril, mantan Sekretaris Dewan Kota Batam yang didakwa korupsi anggaran makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, menjalani sidang pembacaan putusan, Jumat (8/1/2021) yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Sidang yang digelar secara online dengan protokol kesehatan yang cukup ketat itu, dipimpin majelis hakim Guntur Kurniawan didampingi Suherman dan Albiferri dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang serta dihadiri penuntut umum Mega Tri Astuti dan Yan Elhas Zeboea maupun penasehat hukum terdakwa dari Kejaksaan Negeri Batam. Sementara terdakwa, mengikuti persidangan dari Rutan Tanjungpinang.

Adapun terdakwa Asril sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana pokok, Asri juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 1.974.993.044, dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan selanjutnya disetor ke kas Pemerintah Kota Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana membenarkan, hari ini sidang pembacaan putusan terdakwa Asril. "Ini lagi berlangsung. Majelis hakim masih proses membaca amar putusan," singkatnya.

Hendar, begitu Kasi Pidsus Kejari Batam biasa disapa, mengatakan belum mengetahui seperti apa hukuman yang akan dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa.

"Kita lihat aja nanti seperti apa, setelah majelis selesai membaca amar putusan," tutupnya.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 ini merugikan keuangan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp 2 miliar. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung (PL).

Anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Batam pada tahun 2017 sebesar Rp 550 juta; 2018 sebesar Rp 850 juta dan 2019 sebesar Rp 750 juta. Semua ini dalam bentuk PL.

Editor: Yudha