Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 800 Gram, WN Malaysia Divonis 7 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 15:06 WIB

BATAM, batamtoday - Joseph Pou Nyan Zu, warga negara Malaysia divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/6/2012) karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 800 gram. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Merrywati dan Soebandi menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 Undang-Undang Narkotika memiliki 800 gram sabu-sabu.

Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan yang memberatkan karena terdakwa tidak menindahkan program pemerintah memberantas narkoba. 

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan denda satu miliar subsider enam bulan kurungan dan dikurangi selama terdakwa menjalani proses hukum," ujar Merrywati. 

Atas putusan tersebut, JPU Lukman yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman penjara selama 15 tahun penjara mengatakan akan banding karena lama putusan setengah dari tuntutan JPU. 

"Kami akan menyatakan banding setelah putusan lengkapnya kami terima," kata Lukman kepada batamtoday usai persidangan. 

Sementara itu saat dikonfirmasi ke hakim, Merrywati mengatakan bahwa terdakwa hanya kurir dan belum ada menikmati hasilnya. Dia juga tidak tahu isi dari tas tersebut karena temannya yang satu lagi sudah kabur. 

"Dia sebagai kurir saja, punya temannya satu, tidak tahu isi tasnya apa," ujar Merry.