Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diamankan Polres Bintan, CTKI Ilegal Sembunyi di Semak Belukar Teluk Sebong
Oleh : Harjo
Kamis | 07-01-2021 | 21:16 WIB
8-ctki-sebong.jpg Honda-Batam
8 orang calon TKI ilegal diamankan Polres Bintan. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Calon TKI ilegal atau pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diamankan Polres Bintan pada Selasa (5/1/2021) malam, berjumlah 8 orang.

Para CTKI ilegal ilegal itu diamankan saat bersembunyi di semak belukar sungai kecil, Kecamatan Teluk Sebong. Mereka, diketahui hendak berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Atmoko menyampaikan, saat diamankan para CTKI ilegal itu sedang menunggu tekong kapal yang akan membawa mereka ke Malaysia. Namun, saat dilakukan pengamanan, kapal dan tekong yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.

"Mereka ini belum sempat berangkat. Diamankan saat sembunyi di semak-semak menunggu tekong datang. 5 perempuan dan 3 laki-laki," katanya, Kamis (7/1/2021).

Adapun 8 CTKI ilegal itu, masing-masing Sri Rahmawati (Sumut); Kristina Andri (Jatim); Yuli Dwiastuti (Jatim); Idha Rambu Wora (NTT); Aghata Lotu (NTT); Marselinus Seram (NTT); Abilo Martins (NTT) dan Toni Despurwanto (Jatim).

"Setelah kita mintai keterangan, 8 CTKI ilegal ini kita serahkan ke BP2MI Tanjungpinang," tutup Dwi Atmoko.

Editor: Gokli