Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Pencabul Anak Ini Dituntut 10 Tahun Bui di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 07-01-2021 | 14:05 WIB
A-CABUL-ANAK.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Batam - Yohanes Sernes Moa, resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur, kembali dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan 10 tahun terhadap terdakwa Yohanes dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea melalui video teleconference, Rabu (6/1/2021).

Berdasarkan amar tuntutannya, JPU Yan menegaskan terdakwa Yohanes telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Hal itu terungkap dari fakta persidangan, mulai dari keterangan terdakwa dan saksi korban.

Perbuatan terdakwa terungkap pada bulan Maret 2020 lalu. Saat itu, terdakwa yang berprofesi sebagai buruh bangunan diminta memperbaiki rumah orang tua MR di kawasan Tembesi. Kebetulan antara orang tua MR dan terdakwa Yohanes sudah kenal dan berteman.

Karena sudah percaya, orang tua MR mengizinkan terdakwa tinggal di rumahnya. Apalagi terdakwa datang dari kampungnya di Flores dan belum punya tempat tinggal.

Namun bukannya berterimakasih, Yohanes malah mengagahi MR. Ia berhasil merayu MR yang masih remaja untuk disetubuhi, perbuatan bejatnya itu terjadi berulangkali. Hingga akhirnya orangtua MR tahu dan melaporkan kejadian itu kepolisi.

"Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya," kata JPU Yan menjabarkan surat tuntutan.

Sebelum menjatuhi tuntutan, JPU Yan juga menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuataanya dan menyesal.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuataan terdakwa merusak masa depan korban. Ditambah Yohanes merupakan resedivis kasus serupa (cabul) pada tahun 2013 lalu, saat itu Yohanes divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Yohanes terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang pencabulan yang telah diubah menjadi UU no 17 tahun 2016. Menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, Yan juga menuntut Yohanes membayar denda sebesar Rp 60 juta. Apabila denda tak dibayar ganti, kata dia, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Sementara barang bukti berupa pakaian, dikembalikan kepada korban.

Atas tuntutan itu, buruh bangunan ini meminta keringanan. Ia menyesal, dan berdalih akan taubat. Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Editor: Dardani