Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Polri: Bukan Semua Pelayanan Rp 0
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-01-2021 | 10:28 WIB
SIM121.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Di dalamnya memuat pelayanan bikin dan perpanjang SIM di Polri bisa Rp 0 alias gratis.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan sampai saat ini aturan turunan dari kebijakan terkait SIM itu masih digodok oleh Polri.

"Ini banyak rekan-rekan wartawan bertanya terkait dengan SIM dan SKCK. Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang graits, kenapa SIM tidak. Jadi seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis," kata Ramadhan dalam konferensi pers kemarin.

"Bahwa sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan peraturan kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai implementasi dari PP tersebut," sambungnya.

Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

"Namun ada aturan yang harus ditulis di situ, di pasal 7 dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0. Dijelaskan dengan pertimbangan tertentu, artinya ada pertimbangan sehingga dia harus Rp 0. Bukan semua pelayanan itu Rp 0," ujar Ramadhan.

"Pertimbangan apa, itu yang masih digodok atau dikaji dan nanti muatannya ada di dalam peraturan kepolisian yang sampai saat ini masih diproses," sebutnya.

Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurutnya layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha