Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edarkan Kosmetik Ilegal, Bos Felixia MDC Online Shop Batam Terancam 15 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 05-01-2021 | 15:38 WIB
A-KOSMETIK-ILEGAL_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Supendi, bos kosmetik ilegal saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis SH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Supendi, pemilik ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional ilegal yang digerebek pihak BPOM Kepri di Gudang Felixia MDC online shop terancam 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti Yang menggantikan JPU Rumondang saat membacakan surat dakwaan, terdakwa Supendi ditangkap petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri di Perumahan Graha Tiban Mansion, Blok D No12A -12B, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekira bulan Juni 2020 lalu.

"Terdakwa Supendi ditangkap saat petugas BPOM melakukan penggerebekan terhadap Gudang Felixia MDC online shop, tempat persediaan farmasi tanpa dokumen resmi," kata JPU Mega membacakan surat dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/1/2021).

Mega mengatakan, pada saat melakukan penggerebekan, petugas BPOM berhasil mengamankan ratusan Kosmetik dan Obat Tradisional dan barang bukti terkait lainnya yang tidak memiliki izin edar diletakan di gudang bagian belakang.

Selain menemukan sediaan farmasi tanpa izin edar, katanya lagi, petugas juga surat keterangan domisili usaha atas nama terdakwa, nota penjualan MDC Online Shop, Faktur pembelian kosmetik dari Tofu Skincare Company Limited Thailand, Resi Pengiriman Felixia MDC Online Shop, Catatan penjualan Felixia MDC Online Shop, Catatan pengiriman Felixia MDC Online Shop, dan buku catatan Purchase Order.

Semua barang sediaan farmasi yang disita, kata Mega, berasal atau dibeli dari perusahaan Tofu skincare company limied di Thailand melalui aplikasi LINE. Pengiriman barang dari Thailand menggunakan Ekspedisi.

"Setelah penggerebekan, terdakwa Supendi mengakui bahwa semua kosmetik dan obat-obatan itu merupakan miliknya yang dibeli dari perusahaan Tofu skincare company limied di Thailand melalui aplikasi LINE," ujarnya.

Mega juga menjelaskan, setelah melakukan pembayaran kepada perusahaan Thailand, proses pengiriman barang dari Thailand menggunakan jasa Ekspedisi.

Rencananya, lanjut Mega, semua sediaan farmasi yang ada di gudang Felixia MDC Online shop akan dijual ke seluruh Indonesia melalui akun Facebook.

Beredarnya sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar, sambungnya, menimbulkan kerugian terhadap Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan/atau Produsen.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Supendi dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang RI No36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.

Editor: Dardani