Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Terima Abangnya Dipukul, Alasan MA Nekat Tikam Rekannya hingga Tewas
Oleh : Harjo
Senin | 04-01-2021 | 17:36 WIB
tikam-berakit1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Atmoko bersama jajaranya saat konfrensi pers kasus pembunuhan di Berakit, Senin (4/1/2021). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - MA (23) pelaku yang menikam rekannya, Juni Riawan (40) hingga tewas pada Jumat (1/1/2021), mengaku nekat lantaran tak terima abangnya dipukul korban.

Hal ini disampaikan pelaku saat ditemui saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Senin (4/1/2021).

"Saya tidak terima karena dia (korban) memukul abang saya. Maka saya menikam korban. Saat menikam tidak ingat berapa kali, yang ingat saat menikam pertama selanjut sadar setelah korban sudah tumbang bersimbah darah," ungkap MA.

Pelaku mengaku, setelah korban tumbang dirinya sempat menolong mengangkat korban saat hendak dilarikan ke Puskesmas Berakit atau sebelum dinyatakan nyawa korban sudah tidak tertolong.

"Saya sangat menyesal atas kejadian ini, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatn serupa," katanya.

Selain itu, MA juga mengaku belum mengenal korban, karena tersangka berdomisili di Des Sri Bintan dan dia hadir ke Berakit, mengikuti bosnya yang mendapatkan undangan dalam sebuah acara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Atmoko menyampaikan, pihak yang menerima laporan atas kejadian pembunuhan saat itu, bersama personil Polsek Bintan Utara langsung turun ke lapangan dan mengamankan tersangka.

Hingga saat ini, sudah ada empat ornag saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana serta tidak ada unsur dendam atau permaslahan sebelumnya antara tersangka dan korban.

"Perbuatan tersangka yang menikam korban hingga tewas, bersifat spontan setelah mengetahui saudaranya dipukul oleh korban," terangnya.

MA yang sudah ditaham di sel Mapolres Bintan, dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah pisau, pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian, kaleng minuman dan satu botol arak putih," tutupnya.

Editor: Gokli