Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aturan Kebiri Kimia Pelaku Cabul Anak Resmi Berlaku, Begini Kriterianya
Oleh : Redaksi
Senin | 04-01-2021 | 11:00 WIB
ilustrasi-penganiayaan-anak111.jpg Honda-Batam
Ilustrasi kekerasan seksual anak.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pelaku kekerasan seksual ke anak resmi bisa dihukum kebiri kimia. Keputusan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Anak.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Desember 2020 lalu. Pertimbangan dalam PP itu menyebut ini dilakukan guna mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Ini juga merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain kebiri, pelaku juga akan dipasang alat pendeteksi elektronik atau chip.

Lalu siapa saja yang bias dikenai hukuman ini? Setidaknya ada sejumlah kriteria, yakni:

1. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak

2. Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain

3. Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Adapun tindakan kebiri kimia akan dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun. Ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Terlepas dari hal itu, Pasal 10 ayat 3 menjelaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari kebiri apabila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan. Terkait identitas pelaku cabul, akan dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pengumuman identitas paling sedikit memuat nama, foto terbaru, tempat tanggal lahir, NIK atau paspor bagi WNA. Termasuk pula alamat domisili terakhir.

Meskipun demikian, pelaku anak tidak akan dkenakan tindakan ini. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4.

Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Yudha