Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda SOTK RSUD Bintan Disahkan

DPRD Minta Pelayanan Bagi Masyarakat Miskin Ditingkatkan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 11:03 WIB
lamen_sarihi.jpg Honda-Batam

Lamen Sarihi, Ketua DPRD Bintan.

BINTAN, batamtoday - Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bintan menjadi Perda SOTK-RSUD Kabupaten Bintan, akhirnya disahkan DPRD Bintan, melalui Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Bintan Bandar Seri Bintan, Selasa (5/6/2012).  

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi ini, diawali dengan pandangan sejumlah fraksi di DPRD Bintan, terkait dengan Ranperda SOTK-RSUD Bintan yang pada intinya sepakat membentuk dan mengesahkan Perda SOTK-RSUD Kabupaten Bintan.  

Sementara dalam laporan Pansus SOTK-RSUD Bintan yang diketuai Apri Sujadi dan dibacakan Sekretaris Pansus, Hesti Gustrian, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Bintan menginginkan agar kedepan RSUD Bintan dapat memberikan tata kerja dan pelayanan yang baik pada masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dalam beobat.  

"Fraksi Golkar juga meminta, agar RSUD dilengkapi dengan perangkat kesehatan yang memadai dan optimal sehingga memberikan pelayanan yang efektif dan efisien dan Bintan ini kedepan dapat meningkatkan statusnya dari tipe D ke tipe C,"ujar Hesti Gustrian.  

Sedangkan Fraksi Demokrat, tambah Hesti, meminta agar RSUD Bintan segera dapat menyediakan dokter spesialis, tenaga kebidanan dan keperawatan yang memadai. Demikian juga fraksi lain di DPRD meminta agar pelayanan RSUD Bintan dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan tidak hanya di sisi medis, namun juga pada non-medis dan psikologis bagi masyarakat yang berobat.  

"Seluruh fraksi juga meminta agar, RSUD Bintan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berobat ke sana, dan dapat melaksanakan prinsip manajemen yang baik, transparan dan akuntabel," sebutnya.

Pengesahan Perda SOTK RSUD Kabupaten Bintan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan Khazalik mewakili Bupati Bintan Ansar Ahmad. Dalam amanahnya, Khazalik mengatakan bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya derajat kesehatan yang optimal. 

"Pengesahan Perda Pembentukan SOTK RSUD Bintan ini, merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit dalam sebuah lembaga teknis, dalam menjawab pelayanan dasar kesehatan, sehingga nantinya RSUD dapat menjadi rujukan bagi semua Puskesmas yang berada di wilayah kabupaten Bintan," ujar Khazalik.  

Hal ini, tambah Khazalik, sesuai dengan visi dan misi pembangunan kesehatan kabupaten Bintan dalam pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, berkeadilan dan terjangkau. dan pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Bintan nantinya, akan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu atau keluarga miskin. 

"Kedepan kami juga berharap, RSUD Bintan ini hendaknya dapat ditingkatkan menjadi Rumah Sakit unggulan dan menjadi kebanggaan masyarakat Bintan, sekaligus mengurangi ketergantungan akan kebutuhan pelayanan kesehatan rujukan yang sebelumnya dilayani di rumah sakit  daerah lainnya," tegas Khazalik.

Selain itu, Khazalik juga mengharapkan adanya penigkatan status Puskesmas Kijang menjadi Rumah Sakit berstandar Kelas D, karena berdasarkan standar yang dimiliki, sudah cukup memadai untuk melaksanakan rumah sakit, dan hal itu kedepan akan terus di secara bertahap akan terus ditingkatkan dan dikembangkan dengan pembangunan sarana dan pra sarana rumah sakit, termasuk penyediaan peralatan kesehatan yang didukung oleh peningkatan sumber daya tenaga kesehatan.

"Sebagai tindak lanjut pengesahan Perda RSUD kami akan mempersiapkan dan melantik Pejabat Direktur dan semua perangkat RSUD sebagaimana yang diamanahkan dalam Perda ini," ujar Khazalik.