Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna Pergantian Wakil Pimpinan DPRD Kepri

Edi Siswoyo Sepenuhnya Serahkan Pada Fraksi di Badan Musyawarah
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 06-06-2012 | 10:57 WIB
edi_foto.JPG Honda-Batam

Edi Siswoyo.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati sidang gugatan perdata, pembatalan pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepri yang dilayangkan Edi Siswoyo melawan pengurus DPD Partai Demokrat Kepri masih bergulir dalam tahap mediasi, namun Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi dengan sejumlah anggota DPRD lainnya, tetap nekat menggelar sidang paripurna pergantian unsur pimpinan dari Fraksi Demokrat di DPRD Provinsi Kepri.

Sesuai dengan perubahan jadwal yang telah ditetapkan, Nur Syafriadi bersama sejumlah unsur pimpinan DPRD dan anggota Dewan lainnya, akhirnya sepakat akan segera melaksanakan sidang paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat, sebagaimana surat DPD Partai Demokrat Kepri ke DPRD Kepri untuk menggantikan Edi Siswoyo sebagai unsur pimpinan wakil ketua di DPRD Kepri. 

Pelaksanaan rapat Badan Musyawarah ini, juga diakui Edi Siswoyo, pasca-turunnya surat peringatan terhadap dirinya sebagai kader Demokrat, agar tidak menghalang-halangi rapat Badan Musyawarah DPRD dalam pembahasan pergantian dirinya sebagai unsur pimpinan dari Fraksi Demokrat di DPRD Kepri. 

"Sesuai dengan jadwal yang kembali disepakati, rencananya rapat paripurna Banmus pergantian unsur pimpinan di DPRD digelar hari Senin (11/6/2012)mendatang dan saya sudah tandatangani berita acara penetapan jadwal rapat Banmus tersebut," kata Nur kepada wartawan di Kantor DPRD Kepri, Selasa,(5/6/2012). 

Terkait kebijakan dan pelaksanaan rapat Banmus penggantiannya itu sendiri, Edi Siswoyo menyatakan menerima apa adanya karena penjadwalan rapat banmus tersebut sudah dilakukan oleh DPRD Kepri. 

"Nggak ada masalah, saya tetap mengikuti, karena itu merupakan keputusan dan sepenuhnya saya serahkan pada seluruh fraksi yang ada di DPRD Kepri," ujarnya.

Sedangkan mengenai gugatannya yang hingga saat ini masih bergulir di PN Tanjungpinang, Edi mengatakan, kalau hal itu biasa saja dan sampai saat ini masih terus berlanjut dengan agenda mediasi selama 40 hari. Sebagai kader Demokrat, dirinya hanya ingin memperjuangkan legitimasi hukum pengangkatanya sebagai wakil ketua di DPRD, sesuai dengan amanah dan keputusan Partai Demokrat sebelumnya.

"Saya melakukan gugatan, karena ada ketidaksesuaian mekanisme yang dibuat partai, dalam pengeluaran SK pergantian saya, yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat," ujarnya.

Edi mengatakan sesuai dengan SK nomor 28 yang diterimanya tentang pemberhentian dirinya sebagai unsur pimpinan, dikatakan, sesuai dengan psal 41 ayat 5 huruf b, AD/ART Partai, dalam hal pengusulan unsur Pimpinan di DPRD, dari partai, DPD harus mengusulkan calon pimpinan DPRD ke DPP, dan DPP melakukan verifikasi dan menyetujui dengan mengeluarkan SK. Hal ini bukan dalam pelaksanaan pergantian, tetapi adalah dalam pengusulan awal, dan hal itu telah dilakukan pada 4 tahun yang lalu.

"Saya memang kemarin diusulkan dari DPD ke DPP bersama sejumlah nama lainnya, untuk diangkat dan di-SK-kan menjadi unsur pimpinan di DPRD, tetapi dalam situasi pergantian saat ini, pasal dan aturan itu saya rasa tidak tepat, dan jelas menyalahi AD/ART," ujarnya.

Hal ini, kata Edi, merupakan mekanisme dan pelaksanaan aturan yang kurang patut di internal Partai Demokrat, hingga dirinya melakukan gugatan atas pergantian pimpinan dari Partai Demokrat di DPRD Kepri agar tidak terulang di kemudian hari.