Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Rp1,1 M UUDP Setdako Tanjungpinang

Banding Jaksa Diduga Amankan Posisi Gatot Winoto Cs
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 05-06-2012 | 19:24 WIB
Gatoto_Berikan_Keterangan_di_PN_atas_Terdakwa_Fadil.JPG Honda-Batam

Gatot Winoto saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain mendapat sorotan dari kuasa hukum Fadil, sejumlah warga di Tanjungpinang juga menilai upaya banding Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas putusan Fadil yang lebih tinggi tiga gtahun dari tuntutan JPU, merupakan upaya untuk mengutak-atik putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, atas keterlibatan Gatot Winoto, M.Yamin dan M. Rasid dalam korupsi Rp1,1 miliar UUDP-APBD 2010 kota Tanjungpinang tersebut.

Direktur Eksekutif LSM Komite Amanat Masyarakat Independen (KAMI) Provinsi Kepri, Laode Komarudin mengatakan, daripada melakukan banding, seharusnya kejaksaan lebih baik mengejar keterlibatan tiga pejabat lain dalam korupsi ini, karena secara yuridis hukum, pasal dakwan primer yang dikenakan Majelis Hakim terhadap terpidana Fadil merupakan pasal utama.  

"Jadi bukan tidak mungkin, upaya banding yang dilakukan JPU atas putusan Fadil, adalah untuk mengutak-atik putusan Pengadilan Tipikor atas keterlibatan tiga pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang Gatot Winoto, M. Yunus dan M. Rasid sebagaimana putusan atas terdakwa Fadil, hingga dalam putusun Pengadilan Tinggi nantinya tiga nama itu dihilangkan," kata Laode kepada batamtoday, Senin (4/5/2012) kemarin.

Hal itu juga terbukti, atas tidak adanya tindak lanjut yang dilakukan Kejaksaan hingga saat ini atas putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan keterlibatan ketiga orang tersebut. 

"Secara hukum, terdakwa dan JPU sah-sah saja banding, tetapi seharusnya proses banding yang dilakukan tidak memandegan proses penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan terhadap keterlibatan tiga pejabat Pemko Tanjungpinang sesuai dengan putusan Pengadilan tipikor," ujarnya.

Tidak adanya upaya penyelidiakan dan Penyidikan yang dilakukan Jaksa atas keterlibatan Gatot Winoto Cs ini, jelas merupakan sindikasi akan adanya lobi-lobi JPU kepada Hakim banding di PT, hingga keterlibatan Gatot Winoto, M. Yunus dan M. Rasid dalam korupsi UUDP Kota Tanjungpinang tahun 2010 ditiadakan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rasidul Nasution SH yang dikonfirmasi batamtoday terkait dengan proses hukum yang akan dilakukan atas keterlibatan tiga pejabat Pemko Tanjungpinang dalam korupsi UUDP Tanjungpinang 2010 itu mengatakan, kalau dirinya saat ini sedang sekolah di Jakarta, dan untuk sementara Plt. Kejaksaan Negeri dipegang oleh Asisten Pidana Umum Kejati Kepri Daroe Tri Sadono SH.

"Saya tidak tahu, karena saya sekarang masih pendidikan sampai bulan Juli," ujarnya.

Sedangkan, Daroe Tri Sadono, yang berusaha dikonfirmasi dengan putusan serta tidak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan tiga pejabat Pemko Tanjungpinang itu, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban.