Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Hampir 1/2 Kg

Polisi dan BC Tangkap Kurir serta Pemesan Ganja di Karimun
Oleh : Freddy
Senin | 28-12-2020 | 17:03 WIB
ekspos-ganja.jpg Honda-Batam
Polres Karimun bersama Bea Cukai saat merilis pengungkapan kasus ganja kering, Senin (28/12/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Aparat Bea Cukai berhasil menangkap seorang kurir ganja kering di Pelabuhan Parit Rempak, Kabupaten Karimun pada Jumat (18/12/2020).

Tersangka inisial STR alias GO kemudian dilimpahkan ke Polres Karimun untuk dilakukan pengembangan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika ini berkat kerja sama pihaknya dengan BC di Pelabuhan Parit Rempak.

Setelah dilakukan pengembangan, seorang tersangka lain berhasil ditangkap yakni A alias BCL. Di mana, tersangka kedua merupakan pemesan ganja kering yang dibawa tersangka GO dari Pekanbaru.

Selain ganja kering, dari tersangka SRT alias GO diamankan juga 1 buah tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 gram,1 kertas paper merek mascotte,1 ransel berwarna Merah merek polo star, 1 handphone merek Nokia berwarna Merah dan 1 jaket warna Hitam.

"Pengakuan tersangka SRT alias GO bahwa ganja kering tersebut dibawa dari Pekanbaru ke Tanjungbalai Karimun melalui pelabuhan Roro Parit Rempak pada Jumat (18/12/2020)," katanya, Senin (28/12/2020).

Menurut Kapolres Karimun, dari tersangka A alias BCL, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram,1 buah tas sandang warna Hijau merek supreme,1 unit handphone merek iPhone 5 warna Putih, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam.

"Untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup Kapolres Karimun.

Editor: Gokli