Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima 1.305 Dugaan Pelanggaran, KASN akan Terus Kawal Netralitas ASN Usai Pilkada
Oleh : Freddy
Minggu | 27-12-2020 | 16:32 WIB
ketua_KASN_agusB.jpg Honda-Batam
Ketua KASN Agus Pramusinto (Foto: KASN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan 1.305 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan dan proses Pilkada 2020 hingga 19 Desember. KASN akan terus mengawal netralitas ASN setelah Pilkada 2020 selesai.

Bahkan, KASN akan mengawal kepala daerah tak melakukan politik balas budi yang dijanjikan kepada ASN selama masa kampanye.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 75,9 persen atau 985 ASN yang telah diproses oleh KASN, dan telah terbit 872 rekomendasi sanksi bagi ASN yang telah melanggar netralitas.

"Sedangkan 72,8 persen atau 635 ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," ujar Agus di Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Agus juga merinci, ada 113 ASN yang tidak terbukti melanggar, 320 masih dalam proses pemeriksaan KASN. Ia mengatakan, di antara yang berproses, 243 ASN dalam konsepsurat, 67 ASN permintaan dokumen dan 10 ASN permintaan klarifikasi.

Balas budi
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memastikan KASN akan terus mengawal netralitas ASN setelah Pilkada 2020 selesai.

"Kami juga akan selalu mengawal agar pascapilkada tidak terjadi politik balas budi dan balas dendam dalam pengisian jabatan birokrasi," ujar Agus.

Agus mengingatkan kepala daerah yang terpilih tidak mempromosikan atau melengserkan seseorang hanya karena persoalan dukung-mendukung saat kampanye. Menurutnya, mengangkat atau menunjuk seseorang karena dukungan bertentangan dengan visi misi saat kampanye.

"Dengan mengabaikan kompetensi-kinerja-integritas justru akan menggagalkan program-program pembangunan yang dijanjikan dalam masa kampanye," katanya.

Dalam data yang dibagikan Agus juga, tertulis jika pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada periode sebelum kampanye yakni 593 laporan atau 68 persen. Lalu saat kampanye 279 laporan atau 32 persen. Sementara pada proses setelah kampanye, belum ada laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami masih terus mengawal apakah masih ada aduan pelanggaran netralitas ASN. Kami juga akan selalu mengawal agar pascapilkada tidak terjadi politik balas budi dan balas dendam dalam pengisian jabatan birokrasi," kata Agus.

Editor: Surya