Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Kepri 2020 Tanpa Sengketa
Oleh : Asyari
Rabu | 23-12-2020 | 20:00 WIB
tak-ada-sengketa.jpg Honda-Batam
omisioner KPU Kepri, Widyono Agung. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU telah menetapkan hasil pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Kepri 2020 tidak ada sengketa. Menyusul, jangka waktu 3 hari setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi dilakukan, tidak ada sanggahan yang diterima KPU Kepri.

"Setelah 3 hari setelah hasil pleno rekapitulasi tak ada sanggahan dari Paslon yang kalah, KPU kemudian melakukan pleno untuk menetapkan hasil Pilkda untuk Gubernur - Wakil Gubernur Kepri tidak ada sengketa," kata Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung, Rabu (23/12/2020) lewat sambungan telepon.

Sedangkan mengenai jabatan Gubernur - Wakil Gubernur terpilih, kata Agung tidak sampai 4 tahun karena sesuai Undang Undang yang ada. "Jika mengacu kepada UU nomor 10 Tahun 2016 terkait pelaksanaan pilkada serentah pada tahun 2024, maka secara otomatis jabatan Gubernur tersebut kurang dari 4 tahun, akan tetapi tunjangan operasinal Kepala Daerah tersebut, tetap dibayarkan pemerintah selama 5 tahun," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan revisi terkait Undang Undang Pilkada dan Undang Undang Pemilihan Umum terkait pelaksanaan Pilkada dan pemilihan serentak di tahun 2024.

"Jika UU tersebut belum direvisi, maka berkemungkinang jabatan Gubernur Kepri malah tidak sampai 4 tahun," tutupnya.

Editor: Gokli